Desa Lancar

Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Lancar

Hari Libur Nasional

Hari Raya Waisak

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo. Website ini masih dalam tahap pengembangan, Mohon Maaf Jika Masih Banyak Kekurangan KAMI SEPENUH HATI MELAYANI ANDA, Jika ada keluhan hubungi nomor 085228964039

Berita Desa

Komentar Terbaru

Alur pengaduan masyarakat di Desa Lancar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, biasanya mengikuti prosedur yang dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan respons yang tepat dari pihak pemerintah desa. Berikut adalah gambaran umum alur pengaduan masyarakat yang dapat disesuaikan sesuai kebijakan setempat:

1. Pengajuan Pengaduan

  • Pihak yang Mengajukan: Warga Desa Lancar.
  • Media Pengajuan:
    • Datang langsung ke kantor desa.
    • Mengisi formulir pengaduan secara tertulis.
    • Melalui saluran telepon resmi atau aplikasi pengaduan jika tersedia.
  • Dokumen yang Diperlukan:
    • Identitas pelapor (KTP/KK).
    • Uraian masalah yang jelas dan detail.
    • Bukti pendukung (jika ada).

2. Penerimaan Pengaduan

  • Petugas Desa:
    • Menerima pengaduan dan memberikan tanda terima (nomor laporan).
    • Mencatat pengaduan ke dalam buku register atau sistem elektronik.
  • Validasi Awal:
    • Pemeriksaan dokumen/bukti pendukung.
    • Memastikan pengaduan sesuai kewenangan desa.

3. Tindak Lanjut oleh Pemerintah Desa

  • Tahapan:
    • Rapat internal perangkat desa untuk membahas pengaduan.
    • Koordinasi dengan pihak terkait (BPD, lembaga desa, atau instansi lain).
  • Waktu Respon: Biasanya dalam 3-7 hari kerja (sesuai dengan peraturan).

4. Penyelesaian

  • Pendekatan Penyelesaian:
    • Mediasi dengan pihak terkait.
    • Memberikan solusi administratif, teknis, atau rekomendasi ke tingkat kecamatan/kabupaten jika diperlukan.
  • Keputusan: Dicatat dalam berita acara.

5. Informasi Balik kepada Pelapor

  • Pelapor diberi informasi hasil penyelesaian pengaduan, baik berupa:
    • Penjelasan keputusan yang diambil.
    • Tindak lanjut yang telah dilakukan.
  • Disampaikan melalui:
    • Surat resmi.
    • Pertemuan langsung.
    • Media komunikasi yang disepakati.

6. Evaluasi dan Dokumentasi

  • Semua pengaduan didokumentasikan untuk evaluasi rutin.
  • Data ini digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan desa.

Catatan Penting:

  • Setiap pengaduan harus ditangani dengan prinsip kerahasiaan, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
  • Jika pengaduan tidak selesai di tingkat desa, dapat dilanjutkan ke tingkat kecamatan atau kabupaten sesuai prosedur.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUNG SULISTIANTO, SH

Sekretaris Desa

SUSANTO, S.Sos

Kaur Keuangan

WAHYUNI

Kaur Perencanaan

SEPTI ANINGSIH

Kaur Tata Usaha dan Umum

HABIB UDIN

Kasi Pelayanan

WASILATURROHMI

Kasi Pemerintahan

HUSEN SUTRISNO

Kepala Dusun

IIS TATAG SAPTONO

Kepala Dusun

M. PUJIONO

Kepala Dusun

TRI ABADI

Kepala Dusun

PRIYAT

Kepala Dusun

KASMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

8

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

14

Surat

Pemerintah Desa

AGUNG SULISTIANTO, SH

Kepala Desa

SUSANTO, S.Sos

Sekretaris Desa

WAHYUNI

Kaur Keuangan

SEPTI ANINGSIH

Kaur Perencanaan

HABIB UDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

WASILATURROHMI

Kasi Pelayanan

HUSEN SUTRISNO

Kasi Pemerintahan

IIS TATAG SAPTONO

Kepala Dusun

M. PUJIONO

Kepala Dusun

TRI ABADI

Kepala Dusun

PRIYAT

Kepala Dusun

KASMAN

Kepala Dusun